Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Pengertian hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, dan Norma & Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-hari

I. PENGERTIAN HUKUM Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo. 1. Van Kan Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. 2. Utrecht Hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. 3. Wiryono Kusumo Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya. Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan   masyarakat. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa. Peraturan it...