Pengertian hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, dan Norma & Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-hari




I. PENGERTIAN HUKUM

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.

1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.

2. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik pertintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.

3. Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan  masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
  • Pelanggaran terhdap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


II. TUJUAN DAN SUMBER HUKUM


Tujuan Hukum menurut :
  • Van Kan : Untuk ketertiban dan perdamaian, dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
  • Wiryano Kusumo : Untuk mengadakan keselamatan, kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.

Sumber Hukum

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum.
Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu:

  • Sumber Hukum Formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal yaitu: Undang-undang, Kebiasaan/adat istiadat, Traktat, Yurisprdensi, dan Doktrin.
  • Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung.



III. KODIFIKASI


Menurut Black Law Dictionary 9th pengertian kodifikasi adalah:

Kodifikasi hukum menurut R. Soeroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum(hal. 77) adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.

Tujuan dari kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (kesatuan hukum) dan suatu rechts-zakerheid (kepastian hukum).

Menurut Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum, (hal. 92), tujuan umum dari kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:

a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.

b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:

a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.

Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


IV. Norma


Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Ada 4 macam norma, yaitu :

a.  Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 

b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 

c.   Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 

d.   Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.


V. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:

a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).

b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
o   Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
o   Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.




DAFTAR PUSTAKA

Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta , (2005). Hukum Dalam Ekonomi. Edisi Revisi.
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html Diakses pada : 19 mei 2019
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tujuan-hukum-dan-sumber-hukum/Diakses pada : 19 mei 2019

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Passive Voice

Coronavirus (Covid-19) in Indonesia and Prevention Efforts