SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA


SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA





Dibuat Oleh : 
Chadijah Safira ( 21217306 )
1EB08





Kebakaran Hutan di Riau 

Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, sedikitnya 1.052 hektar lahan dan hutan di Provinsi Riau ludes terbakar. Jumlah luas lahan yang terbakar ini merupakan kalkulasi dari Januari hingga bulan ini. 

Kebakaran lahan dan hutan terparah berada di wilayah pesisir Riau yakni Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).  Rinciannya di Rohil 281 hektar dan di Meranti 200 hektar. 

Sementara kebakaran terparah lainnya berada di Kabupaten Pelalawan. Selain lahan, kawasan yang terbakar disana adalah Taman Nasional Tesso Nilo dan Suakamarga Satwa Kerumutan. Disana luas yang terbakar 145 hektar. 

"Di Kabupaten Kampar luas areal yang terbakar 67 hektar kemudian di Bengkalis ada 62 hektar.  Sisanya menyebar di delapan kabupaten kota,"ucap Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Gafur Senin (18/9/2017). 

kebakaran  di tahun ini jauh menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 2.348 hektar. Tahun itu, kebakaran terparah juga 'dipegang' daerah pesisir  Riau yakni Kabupaten Meranti, Pelalawan, Dumai dan Rohil. 

Kebakaran sangat parah terjadi pada 2015. Luas areal yang terbakar mencapai 5.595 hektar. Kebakaran sempat menyebabkan perekonomian Riau lumpuh. Sekolah diliburkan,  bandar udara ditutup dan ribuan warga terjangkit ISPA (Inpeksi Saluran Pernapasan Akut). Presiden Joko Widodo terpaksa turun tangan ke Riau kala itu untuk memenang komando penanggulangan kebakaran.

Kebijakan Pemerintah Tentang Kebakaran Di Riau : 

Kebijakan pemerintah berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan dapat dilihat dari dikeluarkannya berbagai peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan kebabakaran hutan dan lahan antara lain: 

-  UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayat
-  UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi dari Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
-  UU No. 6 Tahun 1994 tentang Ratifikasi dari Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim
-  UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
-  UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
-  UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Adinugroho, dkk. 2005 dan Purbowaseso 2004).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, dunia usaha, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Dalam peraturan dan perundangan tersebut dikatakan (Adinugroho, dkk. 2005):

Ø Setiap orang berkewajiban mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Ø Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran hutan di    hutan negara.
Ø Penanggung jawab usaha (perorangan, badan usah milik swasta/negara/daerah, koperasi, yayasan) bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran di lokasi usahanya.
Ø Pengendalian kebakaran hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang hak.

Berbagai kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan termasuk perundang-undangan yang ada selama ini, baik di tingkat nasional maupun daerah berkaitan belum mampu menurunkan atau menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau yang merupakan salah satu isu lingkungan hidup penting di Propinsi Riau dan Nasional.

Komentar Atau Solusi Dari Kebakaran Hutan Di Riau :

Kita harus menghijaukan kembali pohon pohon yang ada di sekitar kita dan melestarikannya sebaik mungkin atau dengan menanam kembali pohon yang sudah terbakar untuk menghijaukan.




Minyak Mentah Cemari Laut Timor

Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengemukakan tumpahan minyak mentah yang mencemari Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara sejak 21 Agustus 2009 mencapai sekitar 107 juta liter atau sekitar 1,8 juta barel.
"Sekitar 98 persen tumpahan minyak mentah yang bercampur dengan zat timah hitam dan bubuk kimia beracun jenis Corexit 9500 yang mencemari dan mengendap di Laut Timor," kata Ferdi Tanoni mengutip sebuah laporan rahasia dari Darwin, Australia Utara, Senin, 21 Mei 2012.
Dalam laporan itu, menurut Ferdi, asumsi besarnya volume tumpahan minyak Montara ini berdasarkan pada jumlah cadangan minyak sebesar 24 juta barel atau 1,4 juta liter. Kapasitas produksi ini diperkirakan menghasilkan 35 ribu barel atau 2,065 juta liter per hari.
Sedangkan kasus pencemaran tersebut baru berhasil diatasi 74 hari kemudian, sehingga dapat diasumsikan jika hanya 25 ribu barel atau 1,4 juta liter minyak yang dimuntahkan maka jumlah tumpahan tersebut mencapai sekitar 107 juta liter.

Jumlah ini masih ditutup-tutupi oleh PT TEP Australasia selaku operator ladang minyak Montara. Padahal, jumlah pencemaran minyak itu bisa saja bertambah atau berkurang. "PTTEP tidak pernah mengungakap fakta yang sebenarnya dari pencemaran itu," katanya.
Selain itu, kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat ini bahwa Pemerintah Australia dan Indonesia menolak untuk melakukan sebuah penyelidikan ilmiah yang patut, independen dan transparan untuk memperoleh keakuratan pencemaran di Laut Timor.
Asumsi besaran tumpahan minyak tersebut tergambar pula dalam sebuah studi ilmiah yang independen tentang Penyebaran dan Sumber Hidrokarbon Polisiklik Aromatik (PAHs) di perairan pantai Laut Timor setelah terjadinya petaka Montara.
Hasil studi ilmiah tersebut menunjukkan kandungan polusi minyak yang terdapat di air laut maupun endapan dalam sedimen adalah yang tertinggi di seluruh Indonesia dengan angka sangat mengkhawatirkan yakni 54.46 ug/l dalam air laut dan 23.63 mg/kg dalam sedimen. "Bila dibandingkan dengan pencemaran di teluk Lampung atau Klakat, Bangka. Pencemaran Laut Timor tertinggi," katanya.

Kebijakan Pemerintah Tentang Pencemaran Air Di Laut Timor : 

Tak hanya peran individu serta masyarakat sekitar yang sangat diperlukan untuk menjaga ekosistem air tetap steril dari pencemaran, peran serta pemerintah juga sangat diperlukan dalam mengatasi masalah tersebut. Dalam hal ini pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan peraturan sangat diperlukan untuk mengatasi pencemaran air dalam sekala besar. Cara mengatasi pencemaran air yang berikutnya dan paling ampuh adalah dengan menghukum beberapa perusahaan yang sering melakukan pencemaran air. Tentunya, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah bisa merelokasi tempat usaha yang berpotensi menimulkan pencemaran air, atau bahkan yang paling ekstrem pemerintah bisa menutup usaha yang disinyalir dan terbukti melakukan pencemaran air.


Komentar Atau Solusi Dari Pencemaran Air Di Laut Timor :

Sebaiknya pemerintah atau warga setempat bisa melakukan upaya upaya untuk mencegah terjadinya ketumpahan minyak dilautan atau setiap kapal diperiksa apakah ada kebocoran atau tidak.






http://sehatdanlingkungan.blogspot.co.id/2011/09/reformasi-kebijakan-pemerintah-dalam.html
https://nasional.tempo.co/read/405249/107-juta-liter-minyak-mentah-cemari-laut-timor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Passive Voice

Coronavirus (Covid-19) in Indonesia and Prevention Efforts

Pengertian hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, dan Norma & Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-hari