MENJADI MITRA STRATEGIS UTAMA DALAM SIMPAN PINJAM KOPERASI KI KINI SEMAKIN BERKEMBANG
Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada penulisan sebelumnya saya sudah membahas tetang konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah koperasi. Kali ini saya akan membahas kembali tentang koperasi yang menjadi solusi inovatif berkualitas yaitu koperasi KI. Pembahasannya tentang pengertian dan prinsip - prinsip koperasi, organisasi dan manajemen koperasi, tujuan dan fungsi koperasi. Koperasi KI berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi. Keberhasilan koperasi KI dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Serta menjadi mitra strategis utama dalam simpan pinjam, distribusi, jasa, dan solusi, sebagaimana pada visi koperasi KI. Demi kepentingan berbagai pihak nama koperasi saya samarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Fungsi-fungsi yang berkaitan dengan KI :
1. Fungsi Sosial
Dalam koperasi KI anggota dapat berperan aktif dalam bisnis koperasi untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan.
Dalam koperasi KI anggota dapat berperan aktif dalam bisnis koperasi untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan.
2. Fungsi Ekonomi
Hasil usaha dari kegiatan koperasi KI seperti, simpan pinjam, properti, penyewaan mobil bisa terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
Hasil usaha dari kegiatan koperasi KI seperti, simpan pinjam, properti, penyewaan mobil bisa terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
3. Fungsi Politik
Harus saling mengetahui tugas dan peran masing-masing pengurus maupun anggota dari koperasi KI.
Harus saling mengetahui tugas dan peran masing-masing pengurus maupun anggota dari koperasi KI.
4. Fungsi Etika
Dalam melakukan kegiatan koperasi KI Pengurus dan anggota diharuskan jujur dan bertanggung jawab atas tugas - tugasnya.
Dalam melakukan kegiatan koperasi KI Pengurus dan anggota diharuskan jujur dan bertanggung jawab atas tugas - tugasnya.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi KI merupakan perkumpulan orang - orang yang memiliki tujuan sama yang ingin dicapai untuk meningkatkan ekonomi dalam organisasi koperasi. Koperasi KI juga diawasi serta dikendalikan oleh pemerintah setempat. Koperasi KI juga terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dalam kegiatan - kegiatan di dalam koperasi KI. Anggota koperasi KI juga menerima resiko serta manfaat dari koperasi secara seimbang Dengan cara memberikan syarat tertentu untuk melakukan kegiatan tersebut.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Koperasi KI memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota koperasi yang dijalankan secara kekeluargaan dan tidak ada pemaksaan. karena untuk meningkatkan kesejahtaraan para anggota.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Di dalam koperasi KI tidak hanya kumpulan orang - orang tetapi juga ada kumpulan badan - badan hukum karena setiap kegiatan ada hukum yang mengatur. Pengurus maupun anggota juga memiliki hak dan kewajibannya masing - masing.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Koperasi KI menurut definisi koperasi menurut Hatta, menjadikan masyarakat sekitar lebih sejahtera, serta mengembangkan usaha-usaha mereka dengan metode simpan pinjam.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
Koperasi KI menurut definisi Munkner adalah tolong - menolong dalam melakukan usaha secara bersaman
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Koperasi KI memenuhi 5 unsur seperti diatas :
- Koperasi KI adalah koperasi yang merupakan suatu badan usaha.
- Koperasi KI adalah kumpulan atau gabungan dari orang-orang yaitu pengurus dan anggota.
- Koperasi KI sudah bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi di indonesia.
- Koperasi KI termasuk koperasi di indonesia yang melakukan gerakan ekonomi untuk masyarakat sekitar.
- Koperasi KI adalah koperasi di indonesia yang berazaskan kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan koperasi KI memiliki keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjadikan koperasi ini bermanfaat bagi seluruh anggotanya, melakukan pelayanan yang terbaik untuk seluruh anggotanya, menjadi mitra strategis utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Koperasi KI sudah menerapkan prinsip-prinsip diatas diantaranya adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, identitas pemilik dan pelanggan jelas, , pengelolaan dilakukan secara demokratis, koperasi KI juga diawasi serta dikendalikan oleh pemerintah setempat, dalam koperasi KI pendidikan anggota tidak diutamakan karena koperasi KI membantu masyarakat yang membutuhkan simpan pinjam tanpa melihat riwayat pendidikan.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Koperasi KI melakukan pengawasan secara demokratis, bunga dan modal dibatasi sesuai nominal pinjam atau simpan, memberikan Hasil Usaha Yang Kompetitif Dan Terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh anggota, koperasi KI tidak menjual barang tetapi melakukan jasa dan simpan pinjam, koperasi KI sangat netral terhadap politik dan agama tidak milih - milih.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Koperasi KI adalah koperasi yang beranggota secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya, memberikan hasil usaha yang kompetitif, tanggung jawab anggota maupun pengurus tidak terbatas, pengurus berkerja atas dasar kesukarelaan untuk membantu kesejahteraan masrayakat umum, di koperasi KI usaha tidak hanya untuk anggota tetapi bisa juga untuk anggota di luar koperasi tersebut, keanggotaan secara sukarela bukan atas dasar watak maupun uang.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Koperasi KI beranggotaan secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya, daerah kerja sangat tidak terbatas, membagikan sisa hasil usaha bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa dan untuk masyarakat, usaha di koperasi KI untuk siapapun tidak dipatokan untuk anggota saja bisa untuk pengurus, anggota, maupun luar anggota.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Koperasi KI tidak ada batasan - batasan untuk keanggotaannya dan sangat terbuka, kepemimpinan dipilih secara demokrasi dengan melakukan musyawarah atau pemilihan secara langsung, bunga pada modal terbatas tergantung nominal modal yang disetorkan, sisa hasil usaha dibagi untuk anggota dan masyarakat, semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus - menerus guna untuk meningkatkan kebutuhan untuk masyarakat, koperasi harus melaksanakan kerja sama dengan koperasi lain nya untuk meningkatkan ekonomi koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Dalam koperasi KI keanggotaannya bersifat sukarela dan sangat terbuka untuk setiap WNI, membagikan sisa hasil usaha bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa masing - masing anggota dan untuk masyarakat, adanya batasan bunga atas nominal modal yang disetor, mengembangkan dan meningkatkan Kesejahtaraan anggota dan masyarakat, usaha bersifat terbuka untuk semuanya.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Koperasi KI memiliki keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, membagikan sisa hasil usaha bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa masing - masing anggota dan untuk masyarakat , pembagian batas jasa yang terbatas atas modal tergantung nominal, kemandirian antar anggota , koperasi harus melaksanakan kerja sama dengan koperasi lain nya untuk meningkatkan ekonomi koperasi di indonesia.
III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
Anggota di Koperasi KI sebagai pemilik dan juga sebagai konsumen yang memakai jasa dan simpan pinjam sesuai dengan kebutuhan anggota dan kondisi anggota. - Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Koperasi KI melakukan kerja sama dengan banyak perusahaan yaitu untuk keperluan sembako, jasa - jasa, dan properti. - Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Koperasi KI merupakan badan usaha perorangan atau kelompok yang melani anggota dan masyarakat setempat.
Koperasi KI adalah badan usaha pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas.
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Menurut analisis saya di dalam koperasi KI pengurus memang melakukan tugas seperti diatas , dan pemilihan pengurus dipilih oleh pengawas dan pengurus lainnya diberikan wewenang membentuk tim untuk mencari calon pengurus dan menseleksinya yang diusulkan oleh dewan pengawas pada rapat anggota.
Pengelola
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Koperasi KI menerapkan definisi manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D yang melibatkan 4 unsur peragkat yaitu :
a.) Anggota : Di koperasi KI anggota mempunyai hak mengikuti rapat anggota dan pemilihan pengurus - pengurus koperasi.
b.) Pengurus : Di koperasi KI pengurus memiliki peran yang sangat penting karena pengurus itu mengelola koperasi menjadi lebih maju, meningkatkan kualitas koperasi tersebut.
c.) Manajer : Di koperasi KI manajer berperan sebagai mengkoordinasi dan memimpin para karyawan untuk melakukan tugas di berbagai bidang usaha yang tersedia di koperasi KI.
d.) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengurus di koperasi KI diantaranya Adi berperan sebagai ketua pengurus, Deden sebagai sekertaris 1, Tono sebagai sekertaris 2, Jojo sebagai bendahara. *nama disamarkan
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Anggota koperasi KI mempunyai hak untuk mengutarakan pendapat, dan sarannya pada saat rapat demi tercapainya kesuksesan koperasi. Para pengurus yang di pilih yaitu yang sudah berpengalaman selama dua tahun, yang terpilih sebagai pengawas juga merupakan orang – orang yang di percayakan untuk mengawasi jalannya koperasi KI ini.
IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Berdasarkan data diatas koperasi KI adalah badan usaha berbentuk koperasi dan berjenis badan usaha BUMN Perseroan karena koperasi KI terbentuk dari PT. In***** yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakat umum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi KI bisa dibilang sebagai suatu badan usaha karena :
- Koperasi KI adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya terbukti dari banyaknya jenis - jenis jasa yang ditawarkan.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Status dan motif anggota koperasi KI sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pengurus dan anggota. Untuk menjadi bagian dari koperasi KI, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun.
Kegiatan usaha koperasi KI
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi KI mulai dari jasa simpan pinjam, jasa penyewaan, dan masih banyak yang lain. Kegiatan Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota sangatlah bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Permodalan Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi :
Bahan Ekonomi Koperasi Pak Firdaus
http://www.kop******.co.id/visi_misi
http://www.kop******.co.id/tentang
http://www.kop******.co.id/manajemen
Komentar
Posting Komentar