Kenaikan 18% SHU Meningkatan Kesejahteraan Anggota?


Assalamualaikum Wr.Wb.

Pada penulisan sebelumnya saya sudah membahas tentang analisis koperasi yang menjadi solusi inovatif berkualitas yaitu koperasi KI. Kali ini saya akan membahas kembali tentang koperasi yang memiliki sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan hasil dari jasa usaha anggota koperasi KI. Pembahasannya tentang pengertian sisa hasil usaha (SHU), informasi dan istilah- istilah dasar SHU dan perhitungan-perhitungan SHU dalam koperasi KI. Demi kepentingan berbagai pihak nama koperasi saya samarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

ABSTRAK
Tujuan : Tujuan dari penulisan saya kali ini adalah untuk menganalisis sisa hasil usaha (SHU) Koperasi KI.
Desain : Menganalisis mengenai Koperasi KI berdasarkan dengan materi yang sudah diberikan.
Sumber Data : Informasi serta data yang saya analisis bersumber dari website koperasi KI dan bahan ekonomi koperasi.
Metode Ulasan: Tinjauan pustaka dilakukan menggunakan istilah dan frasa kunci yang terkait pembelajaran Ekonomi Koperasi berbasis pada SHU  pada Koperasi.
Hasil :  Hasil dari analisis koperasi KI  menunjukkan bahwa total SHU sesudah pajak pada tahun 2015 sampai 2016 mengalami kenaikan sebesar 18%
Kesimpulan : Sisa hasil usaha (SHU) koperasi KI sesuai dengan Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yaitu merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya dan dll.


BAB V
SISA HASIL USAHA


Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
SHU digunakan oleh koperasi KI untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 45 ayat 1 pembagian SHU di  koperaso KI tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggotanya.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
    total SHU koperasi KI pada tahun 2016 sebesar Rp.57.203.500
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
    bagian persentase SHU anggota koperasi KI pada tahun 2016 sebesar 40% ( Rp.57.203.500 x 40% = Rp.22.881.400 )
  3. Total simpanan seluruh anggota
    total simpanan seluruh anggota koperasi KI pada tahun 2016 sebesar Rp.124.682.700
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota pada tahun 2016 sebesar Rp. 47.850.000
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
untuk jumlah simpanan, omzet atau volume usaha per anggota, bagian persentase SHU untuk simpanan dan transaksi usaha anggota tidak di publikasikan.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU pada koperasi KI yang telah ditetapkan dalam rapat anggota sebesar :
  • SHU Anggota ( Simpanan = 20 % dan jasa usaha = 35 % )
  • SHU Pengurus = 15 %
  • Dana Pendidikan = 5 %
  • Dana Sosial = 5 %
  • Dana Cadangan = 20 %


Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU:

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam koperasi KI SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota koperasi, di koperasi KI SHU anggota adalah jasa dari modal untuk transaksi jasa usaha yang dilakukan anggota koperasi KI sendiri, pembagian SHU anggota dilakukan secara adil sesuai dengen simpanan dan jasa usaha nya, SHU anggota di koperasi KI dibayar secara tunai tidak ada hutang mengutang.

Referensi:
Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma

Koperasi KI. Available from: http://www.kopindosat.co.id/(Last Accessed 22 Desember 2018)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Passive Voice

Coronavirus (Covid-19) in Indonesia and Prevention Efforts

Pengertian hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, dan Norma & Hukum Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-hari